Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Seseorang dilarang untuk mengenakan
pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk
mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya
terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan
sabdanya.
“Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan”
MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Menyimpan gambar atau foto untuk
dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang
di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar
atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi
kita pertolongan.
HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Merekam peristiwa seperti forum
perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa
ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau
vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar
menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah
untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan
kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan
lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar
dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan
dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman
yang keras bagi para pelakunya.
MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA
Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Melukis dengan tangan adalah perbuatan
yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar
(pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu
dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan,
atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk
hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.
Tetapi bila seseorang menggambar bagian
dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu
diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat
fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada
perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari
pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu
dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan
sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi
haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan
untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar
hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar
didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan
meletakkan gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto
diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk
menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan
memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.
HUKUM MENGANTUNGKAN LUKISAN
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Hukumnya adalah haram jika gambar
tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya,
karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Janganlah engkau tinggalkan patung
kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula
meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya”
[Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]
Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah
Radhiyallahu ‘anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk
hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat
bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk
seraya bersabda.
“Sesungguhnya pemilik/pembuat gambar
ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. ‘Hidupkanlah apa yang
telah engkau ciptakan’” [1]
Akan tetapi jika lukisan tersebut
dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau
bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu
diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan
memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya dan
dijawab oleh Jibril.
“Di dalam rumah itu terdapat tirai dari
kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor
anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah
itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar
tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan
perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” [Hadits Riwayat
At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke
dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa-i dengan sanad yang baik[2].
Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan
atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu.
Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
beliau besabda.
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan” [3]
Kisah tentang malaikat Jibril di atas
menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang
semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di
mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia
menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang
digunakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersandar.
HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk
menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan,
baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman
hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan
tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah
atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan
sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang
demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan
perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.
Adapun perbuatan menyimpan hewan yang
diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari’at Islam yang
sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana
yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian
pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan
disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa
mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana
yang Allah terangkan dalam Al-Qur’an dengan firmanNya.
“Dan mereka berkata, Jangan
sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan
pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula
suwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr’. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan
kebanyakan (manusia)” [QS. Nuh ; 23-24
TIDAK BOLEH BERPAKAIAN BERGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Padahal kami adalah tidak boleh
mengenakan pakaian yang ada gambar bernyawa baik pada pakaian orang
dewasa atau anak-anak, juga tidak boleh menyimpan photo-photo (dengan
gambar bernyawa) sebagai kenangan atau lainnya kecuali dalam kondisi
darurat atau kebutuhan mendesak, seperti kartu tanda penduduk, atau
surat-surat izin.
HUKUM MENERBITKAN MAJALAH YANG DI DALAMNYA ADA GAMBAR WANITA YANG MEMBUKA WAJAH
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Tidak boleh menerbitkan majalah yang
menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina,
kekejian, homosek, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak
kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah
semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena
perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta
menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan
menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” [QS. Al-Maidah : 2]
Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa mengajak kepada petunjuk,
maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali
mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak
kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya
tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya” [ Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum
pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk
seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang
berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepalanya seperti
punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga juga tidak
mencium bau Surga. Sesungguhnya bau Surga bisa dicium dari jarak sekian
dan sekian” [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahih-nya].
Ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan
hal ini sangat banyak. Kita berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
agar memberikan taufikNya kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu
yang didalamnya ada maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta
memberi petunjuk kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk
berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah
melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan.
Sesunguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.
JUAL BELI BINATANG YANG DIAWETKAN
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Memiliki burung-burung dan binatang yang
diawetkan baik yang diharamkan memilikinya dalam keadaan hidup atau apa
yang dibolehkan memilikinya dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung
unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam
membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta’ala telah melarang perbuatan
berlebih-lebihan dan juga mubazir.
Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal
tersebut bisa menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang
bernyawa, diagntung dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuatu yang haram.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjualnya dan tidak juga
memilikinya. Dan kewajiban petugas Amar Ma’ruf Nahi Munkar untuk
menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut dilarang serta
melarang peredarannya di pasar-pasar.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan
Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya
0 komentar:
Posting Komentar